Panggilan Ibadah Bagi Para Advokat Muslim Seluruh Indonesia
(Iklan TPM dimuat di
Majalah Forum Keadilan No. 04119-25 Mei 2008)


Assalamu'alaikum wr.wb.

TIM PENGACARA MUSLIM (TPM) Pusat
Memanggil para Advokat/Asisten Advokat dan para pekerja sosial di bidang hukum di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ibadah pengabdiannya terhadap Agama Islam, Ulama dan Ummat Islam Indonesia melalui Tim Pengacara Muslim Indonesia (TPM). Baik dengan bergabung dalam TPM yang sudah ada di daerah setempat ataupun mendirikan TPM di daerah di mana TPM belum berdiri.

Baca selengkapnya...

Adapun persyaratan wajib bagi yang berminat adalah sebagai berikut:

Surat Permohonan ditujukan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat dengan memberikan alamat pengirim lengkap beserta alamat maupun nomor kontak (Telp, HP, Email) yang jelas.

Surat Pernyataan bersedia memberikan pengabdian profesi bantuan hukum dengan sukarela tanpa menerima imbalan berupa apapun sama sekali.


Riwayat hidup yang dijamin kebenarannya.

Pas foto berwarna ukuran 4x5 (3 lembar) dan 2x3 (1 lembar)

Bagi Advokat/Asisten Advokat menyertakan kartu identitas advokat yang sah (SK Menkeh/SK Pengadilan Tinggi/Kartu Advokat Sementara/Kartu Calon Advokat/Kartu Asisten Advokat) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi pekerja sosial di bidang bantuan hukum, identitas lain yang sah membuktikan aktifitasnya.

Surat Rekomendasi dari ulama daerah setempat yang dikenal dan bilamana berkenan ulama tersebut juga bersedia menjadi Majlis Syuro TPM di daerah tersebut.

 
Surat Permohonan beserta segala persyaratan di atas dikirimkan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, PO. Box. 1749-JKS/12017.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jakarta, 16 Mei 2008


Pimpinan Pusat Tim Pengacara Muslim

TTD

H. Muhammad Mahendradatta
Ketua

TTD
H. Achmad Michdan
Wk. Ketua Bid. Operasi

TTD

H. Ahmad Kholid
Sekretaris